Hukum Memasukkan Sel Telur yang Telah Dibuahi ke dalam Rahim Istri setelah Bercerai atau Meninggal Suaminya?
Pertanyaan:
Pertama: terdapat sejoli suami- istri yang melaksanakan pembuahan terhadap sel telur si istri di luar rahimnya. Sel telur yang sudah dibuahi tersebut ditaruh di klinik kesehatan. Sesuatu kala, pendamping suami- istri tersebut melaksanakan cerai. Setelah itu si istri bermaksud buat memasukkan sel telur yang telah dibuahi dengan mani mantan suaminya ke dalam rahimnya. Apakah perbuatan ini diperbolehkan?
Kedua: dalam peristiwa yang seragam, apakah istri boleh memasukkan sel telur yang sudah dibuahi tersebut ke dalam rahimnya sehabis suaminya yang sudahmeninggal dunia?
Jawaban:
Agama Islam tidak memperbolehkan seseorang perempuan memasukkan ke dalam rahimnya sel telur yang bukan miliknya yang sudah dibuahi, baik dibuahi oleh mani suaminya ataupun orang lain, serta baik owner sel telur itu merupakan perempuan asing ataupun salah seseorang istri dari suaminya pula.
Kunjungi : wasathiyyah
Majma’ al- Buhuts al- Islâmiyyah, suatu lembaga studi Islam kepunyaan al- Azhar Mesir, dalam sidangnya bertepatan pada 29 Maret 2001 menghasilkan fatwa menimpa keharaman penyewaan rahim seseorang wanita buat jadi tempat untuk sel telur yang sudah terbuahi. Persidangan ini pula menetapkan kalau memasukkan mani suami di rahim istrinya sehabis si suami wafat dunia merupakan diharamkan. Perihal ini sebab sehabis suami wafat dunia, perempuan tersebut telah tidak lagi jadi istrinya, diakibatkan kematian sudah memutus ikatan keduanya. Pula sudah tercapai konvensi para ulama dalam salah satu konferensi medis Islam internasional menimpa keharaman penyewaan rahim seseorang wanita buat tempat pembuahan sel telur.
Dengan demikian, bersumber pada persoalan di atas, seseorang istri yang sudah dicerai dengan talak bain tidak boleh memasukkan sel telurnya yang sudah dibuahi dengan mani mantan suaminya ke dalam rahimnya. Sebab, ikatan suami- istri antara keduanya sudah terputus dengan tumbangnya talak bain tersebut. Tetapi, bila istri tersebut dicerai dengan talak raj’ i, hingga tidak apa- apa melaksanakan perihal itu sepanjang dalam masa iddah dengan ketentuan terdapatnya persetujuan dari suaminya, sebab ikatan suami- istri antara keduanya masih terjalin secara hukum sepanjang masa iddah.
Begitu pula tidak boleh memasukkan sel telur yang sudah dibuahi oleh mani suami ke dalam rahim si istri sehabis si suami wafat dunia, sebab jalinan suami- istri antara keduanya sudah terputus dengan kematian tersebut.